Materi Seminar


  1. Isu Perpajakan Secara Komprehensif baik pajak maupun kepabeanan.
  2. Dasar Hukum Penetapan Perpajakan.
  3. Upaya-upaya Administrasi dalam menghadapi ketetapan Perpajakan.
  4. Ketetapan Pajak dan Liquiditas Perusahaan, Pasal 36 Ayat 4, UU No 14 tahun 2002.
  5. Peluang Banding atau Gugatan dan Upaya-upaya Hukum dalam menghadapi ketetapan keputusan keberatan.
  6. Penjelasan pengisian SPT.

No comments:

Post a Comment