Dalam pelaksanaan pelaporan perpajakan menganut asas self assessment , penghitungan dan penerapan ketentuan perundang-undangan dan pelaporan perpajakan diserahkan kepada wajib pajak sendiri. Atas dasar penyampaian SPT inilah, pemeriksaan pajak dilaksanakan. Sebagai hasilnya, tidak jarang wajib pajak yang jujur, justeru mendapatkan koreksi dan penalti yang julahnya tidak masuk akal. Penyelesaian untuk masalah-masalah perpajakan memerlukan enerrji, biaya dan dana yang harus disediakan Wajib pajak.
Pajak merupakan pungutan negara yang pelaksanaannya dapat dipaksakan. Kewenangan memaksa ini diatur dengan Undang-undang. Dalam beberapa hal pemahaman mengenai perpajakan ini, merpakan kendala bagi banyak wajib pajak. Untuk menetapkan besarnya pajak yang seharusnya dibayar atau utang pajak (tambah bayar beserta sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan), merupakan suatu mimpi buruk bagi baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Demikian juga halnya dengan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meskipun prinsip self assessment telah dilakukan, tetapi banyak yang harus menghadapi penetapan yang dilakukan oleh fiskus. Semuanya, baikdi bidang pajak maupun bidang kepabeanan dan cukai, awal dari adanya penetapan kurang bayar adalah pemeriksaan. Hal inilah sebagai suatu tanda adanya sengketa perpajakan, apabila wajib pajak tidak dapat menerima begitu saja penetapan fiskus.
Pemerintah melalui Undang-undang KUP, kepabeanan dan Cukai, memberikan sarana bagi wajib pajak dalam menghadapi sengketa yang demikian itu. Sebagai upaya administrasi, wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan dimaksud. Wajib Pajak mempunyai kewajiban perpajakan, namun pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011, juga memberikan hak-hak perpajakan kepada wajib pajak.
Sengketa pajak yang diajukan keberatan, terdapat beberapa kemungkinan, ditolak, dikabulkan atau dikabulkan sebagian. Masalahnya, bagaimana kalau Fiskus menolak permohonan keberatan melalui keputusan keberatan ? Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 masih memungkinkan dilakukannya upaya hukum, disebut sebagai banding. Upaya ini dilakukan atau diajukan kepada suatu peradilan, yaitu Pengadilan Pajak. Hak-hak wajib pajak tetap dilindungi, yaitu, apabila Pengadilan Pajak, tidak mengabulkan permohonan banding. Terdapat upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Sengketa perpajakan terkait erat dengan likuiditas perusahaan. Bagaimana tidak? Untuk penetapan yang diajukan keberatan atau banding, kepada wajib pajak diharuskan membayar sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan akhir pemeriksaan pajak atau harus membayar selurunya (kekurangan bayar dan sanksi administrasi). Tentunya hal ini tidak akan terjadi, apabila wajib pajak memahami benar mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk itulah kami ada dan siap membantu memecahkan masalah-masalah perpajakan.