Tuesday, September 25, 2012

Kendala yang di hadapi oleh Pengguna Jasa


Menjadi suatu pengertian kami bahwa salah satu kekhawatiran yang besar terhadap profit optimimalisasi   dalam  bidang perpajakan dengan sasaran ::


  1. Meminimalisasikan sengketa masalah pajak  
  2. Mematuhi UU Perpajakan yang berlaku

Undang-undang teks yang berlaku mengenai system tax adalah sangat kompleks dan mempunyai banyak kemungkinan pengertian atau persepsi yang berbeda.

Dan hasilnya, bagi orang yang tidak mengetahui, tidak mengerti atau tidak/malas memehami perpajakan dengan baik akan kehilangan kesempatan untuk menghindari pajak secara legal dan mengakibatkan terjadinya masalah perpajakn atau dengan jalan pintas tidak mematuhi UU Perpajakan.

Untuk  menghindari masalah tersebut kepada Badan Hukum/Wajib Pajak diharapkan mendapatkan bantuan dari Jasa Perpajakan yang Profesional demi mencegah timbulnya masalah tersebut.

Tujuan




Memberi solusi atas masalah pemeriksaan perpajakan, pengajuan keberatan  atas keputusan atau  penetapan Pejabat Perpajakan ( masalah-masalah Perpajakan atau Kepabeanan atau Cukai),  yang di rasakan oleh para pengusaha atau orang pribadi  tidak adil, tidak tepat bahkan dianggap sewenang-wenang. Solusi yang ditawarkan adalah :

  • Bantuan dan pendampingan dalam persiapan menghadapi Pemeriksaan Perpajakan ataupun Audit Kepabeanan,
 

  • Pengurusan Importasi seperti : pengurusan Customs Clearance, pengurusan izin untuk Kawasan Berikat, Gudang Berikat, SPR, pembebasan keringanan bea masuk, persiapan menghadapi Audit Kepabeanan dan masalah lain yang berkaitan dengan Kepabeanan (Notul/SPTNP, SPKTNP, Sanksi Administrasi berupa Denda, bunga dan sebagainya ),  

  • Penyedia jasa Kuasa Hukum untuk masalah-masalah keberatan dan banding ataupun gugatan kepada Pengadilan Pajak  , yang akan mewakili perusahaan dalam pengurusan dan proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Pajak.

  • Menyediakan jasa saksi ahli dan mewakili gugatan pada persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan tata usaha negara.

  • Pembuatan dan pengurusan upaya luar biasa berupa  permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak.    

  • Menyusun/membuat tax planning

Latar Belakang


Dalam pelaksanaan pelaporan perpajakan menganut  asas  self assessment , penghitungan dan penerapan ketentuan perundang-undangan dan pelaporan perpajakan diserahkan kepada wajib pajak sendiri. Atas dasar penyampaian SPT inilah, pemeriksaan pajak dilaksanakan. Sebagai hasilnya, tidak jarang wajib pajak yang jujur, justeru mendapatkan koreksi dan penalti yang julahnya tidak masuk akal. Penyelesaian untuk masalah-masalah perpajakan memerlukan enerrji, biaya dan dana yang harus disediakan Wajib pajak.  

Pajak merupakan pungutan negara yang pelaksanaannya dapat dipaksakan. Kewenangan memaksa ini diatur dengan Undang-undang. Dalam beberapa hal pemahaman mengenai perpajakan ini, merpakan kendala bagi banyak wajib pajak. Untuk menetapkan besarnya pajak yang seharusnya dibayar atau utang pajak (tambah bayar beserta sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan), merupakan  suatu mimpi buruk bagi baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Demikian juga halnya dengan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meskipun prinsip self assessment telah dilakukan, tetapi banyak yang harus menghadapi penetapan yang dilakukan oleh fiskus. Semuanya, baikdi bidang  pajak maupun bidang  kepabeanan dan cukai, awal dari adanya penetapan kurang bayar adalah pemeriksaan. Hal inilah sebagai suatu tanda adanya sengketa perpajakan, apabila wajib pajak tidak dapat menerima begitu saja penetapan fiskus.

Pemerintah melalui Undang-undang KUP, kepabeanan dan Cukai, memberikan sarana bagi wajib pajak dalam menghadapi sengketa yang demikian itu. Sebagai upaya administrasi, wajib pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan dimaksud. Wajib Pajak mempunyai kewajiban perpajakan, namun pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011, juga memberikan hak-hak perpajakan kepada wajib pajak.

Sengketa pajak yang diajukan keberatan, terdapat beberapa kemungkinan, ditolak, dikabulkan atau dikabulkan sebagian. Masalahnya, bagaimana kalau Fiskus menolak permohonan keberatan melalui keputusan keberatan ? Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 masih memungkinkan dilakukannya upaya hukum, disebut sebagai banding. Upaya ini dilakukan atau diajukan kepada suatu peradilan, yaitu Pengadilan Pajak. Hak-hak wajib pajak tetap dilindungi, yaitu, apabila Pengadilan Pajak, tidak mengabulkan permohonan banding. Terdapat upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Sengketa perpajakan terkait erat dengan likuiditas perusahaan. Bagaimana tidak? Untuk penetapan yang diajukan keberatan atau banding, kepada wajib pajak diharuskan membayar sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan akhir pemeriksaan pajak atau harus membayar selurunya (kekurangan bayar dan sanksi administrasi). Tentunya hal ini tidak akan terjadi, apabila wajib pajak memahami benar mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk itulah kami ada dan siap membantu memecahkan masalah-masalah perpajakan.

Workshop Perpajakan