Menjadi suatu pengertian kami bahwa salah satu kekhawatiran yang besar terhadap profit optimimalisasi dalam bidang perpajakan dengan sasaran ::
- Meminimalisasikan sengketa masalah pajak
- Mematuhi UU Perpajakan yang berlaku
Undang-undang teks yang berlaku mengenai system tax adalah sangat kompleks dan mempunyai banyak kemungkinan pengertian atau persepsi yang berbeda.
Dan hasilnya, bagi orang yang tidak mengetahui, tidak mengerti atau tidak/malas memehami perpajakan dengan baik akan kehilangan kesempatan untuk menghindari pajak secara legal dan mengakibatkan terjadinya masalah perpajakn atau dengan jalan pintas tidak mematuhi UU Perpajakan.
Untuk menghindari masalah tersebut kepada Badan Hukum/Wajib Pajak diharapkan mendapatkan bantuan dari Jasa Perpajakan yang Profesional demi mencegah timbulnya masalah tersebut.
No comments:
Post a Comment