Tuesday, September 25, 2012

Tujuan




Memberi solusi atas masalah pemeriksaan perpajakan, pengajuan keberatan  atas keputusan atau  penetapan Pejabat Perpajakan ( masalah-masalah Perpajakan atau Kepabeanan atau Cukai),  yang di rasakan oleh para pengusaha atau orang pribadi  tidak adil, tidak tepat bahkan dianggap sewenang-wenang. Solusi yang ditawarkan adalah :

  • Bantuan dan pendampingan dalam persiapan menghadapi Pemeriksaan Perpajakan ataupun Audit Kepabeanan,
 

  • Pengurusan Importasi seperti : pengurusan Customs Clearance, pengurusan izin untuk Kawasan Berikat, Gudang Berikat, SPR, pembebasan keringanan bea masuk, persiapan menghadapi Audit Kepabeanan dan masalah lain yang berkaitan dengan Kepabeanan (Notul/SPTNP, SPKTNP, Sanksi Administrasi berupa Denda, bunga dan sebagainya ),  

  • Penyedia jasa Kuasa Hukum untuk masalah-masalah keberatan dan banding ataupun gugatan kepada Pengadilan Pajak  , yang akan mewakili perusahaan dalam pengurusan dan proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Pajak.

  • Menyediakan jasa saksi ahli dan mewakili gugatan pada persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan tata usaha negara.

  • Pembuatan dan pengurusan upaya luar biasa berupa  permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak.    

  • Menyusun/membuat tax planning

No comments:

Post a Comment