Memberi solusi atas masalah pemeriksaan perpajakan, pengajuan keberatan atas keputusan atau penetapan Pejabat Perpajakan ( masalah-masalah Perpajakan atau Kepabeanan atau Cukai), yang di rasakan oleh para pengusaha atau orang pribadi tidak adil, tidak tepat bahkan dianggap sewenang-wenang. Solusi yang ditawarkan adalah :
- Bantuan dan pendampingan dalam persiapan menghadapi Pemeriksaan Perpajakan ataupun Audit Kepabeanan,
- Pengurusan Importasi seperti : pengurusan Customs Clearance, pengurusan izin untuk Kawasan Berikat, Gudang Berikat, SPR, pembebasan keringanan bea masuk, persiapan menghadapi Audit Kepabeanan dan masalah lain yang berkaitan dengan Kepabeanan (Notul/SPTNP, SPKTNP, Sanksi Administrasi berupa Denda, bunga dan sebagainya ),
- Penyedia jasa Kuasa Hukum untuk masalah-masalah keberatan dan banding ataupun gugatan kepada Pengadilan Pajak , yang akan mewakili perusahaan dalam pengurusan dan proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Pajak.
- Menyediakan jasa saksi ahli dan mewakili gugatan pada persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan tata usaha negara.
- Pembuatan dan pengurusan upaya luar biasa berupa permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Pajak.
- Menyusun/membuat tax planning
No comments:
Post a Comment